Sebanyak 1.458 Mahasiswa Pascasarjana Unpad Laksanakan Registrasi Administrasi

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi, menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa Unpad usai melakukan registrasi administrasi sebagai mahasiswa Pascasarjana Unpad (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 23/06/2015] Pelaksanaan registrasi administrasi untuk mahasiswa baru Unpad Program Magister, Spesialis, dan Doktor digelar pada Selasa (23/06) di Auditorium Bale Santika Unpad Kampus Jatinangor. Registrasi ini digelar hingga Rabu (24/06) besok.

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi, menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa Unpad usai melakukan registrasi administrasi sebagai mahasiswa Pascasarjana Unpad (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi, menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Padjadjaran usai melakukan registrasi administrasi sebagai mahasiswa Magister Unpad bidang Kebijakan Publik (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Pada registrasi gelombang I ini, sebanyak 1.458 calon mahasiswa baru melakukan registrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 966 calon mahasiswa program Magister, 315 calon mahasiswa program Doktor, dan 177 calon mahasiswa Program Spesialis. Tercatat, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi menjadi salah satu calon mahasiswa baru Magister Unpad bidang Kebijakan Publik.

Adapun pelaksanaan registrasi administrasi ini tetap berdasarkan prosedur yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor No. I Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendidikan di Universitas Padjadjaran. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad, drs. Sudarma, MM.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa registrasi administratif dilakukan untuk mendapat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Unpad. Adapun persyaratan yang dilampirkan berupa kartu seleksi, ijazah asli dan salinannya, hingga bukti pembayaran BPP di bank.

“Kita harapkan semuanya mendaftar. Adapun hal-hal khusus yang bersifat individual, seperti penundaan pembayaran, harus disesuaikan dengan mekanisme kita,” ujar Sudarma.

Bagi calon mahasiswa baru yang lulus dan menjadi penerima beasiswa Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN), Sudarma menjelaskan ada 2 langkah yang dilakukan Unpad. Pertama, jika calon sudah ditetapkan sebagai penerima beasiswa melalui adanya Surat Keputusan dari pemberi beasiswa, maka calon mahasiswa sudah terdaftar sebagai mahasiswa Unpad.

“Adapun jika belum ditetapkan dengan SK, kita baru menerima secara administrasi saja. Ini untuk menjamin kepastian pada saat status mahasiswa nanti dikeluarkan,” ujarnya.

Jika tidak menjadi penerima BPPDN, Unpad memberikan waktu selama 2 minggu bagi calon mahasiswa untuk melakukan pembayaran BPP. Jika tidak melakukan pembayaran, calon mahasiswa dianggap mengundurkan diri.

“Terkait sumber beasiswa lain, itu berdasarkan kesempatan mahasiswa untuk mencarinya,” kata Sudarma.*

Laporan oleh: Arief Maulana

Share this: