Prof. Bagir Manan, “Sentralisasi Hanya Akan Memicu Disintegrasi”

Para narasumber Simposium Nasional “Politik Hukum Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi?” yang digelar Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Senin (8/06) lalu di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35, Bandung. *

[Unpad.ac.id, 12/06/2015] Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memicu perdebatan di berbagai pihak. Ada yang menilai lahirnya UU tersebut adalah untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, ada pula yang mengkiritisi bahwa UU tersebut bermaksud meresentralisasi pemerintahan RI.

Para narasumber Simposium Nasional “Politik Hukum Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi?” yang digelar Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Senin (8/06) lalu di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35, Bandung. *
Para narasumber Simposium Nasional “Politik Hukum Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi?” yang digelar Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Senin (8/06) lalu di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35, Bandung. *

Hal tersebut terlihat dalam suasana Simposium Nasional bertema “Politik Hukum Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi?” yang digelar Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Unpad, Senin (08/06) lalu di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung.

Seminar ini dihadiri oleh 4 orang narasumber, yakni Totok Daryanto (Mantan Ketua Pansus RUU Pemda), Prof. Djohermansyah Djohan (Mantan Dirjen Otda Kemendagri), Prof. Dede Mariana (Guru Besar Ilmu Politik Unpad), dan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., (Ketua PSKN FH Unpad), serta menghadirkan keynote speaker Prof. Bagir Manan.

Dalam rilis yang diterima Humas Unpad, Prof. Bagir Manan memaparkan pemikirannya mengenai Pasal 18 UUD 1945 mengenai Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Pasal 18 harus dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui desentralisasi, dan sama sekali tidak menghendaki sentralisasi.

“Sentralisasi hanya akan memicu disintegrasi,” kata Prof. Bagir.

Dr. Indra sendiri mengkritisi UU No. 23 Tahun 2014. Menurutnya, Undang-undang ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mendiagnosis permasalahan yang ada di daerah.

“Semangat undang-undang nomor 23 tahun 2014 sudah bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki penyelenggaraan pemerintahan daerah kembali pada konsep desentralisasi yang dicita-citakan oleh founding fathers, yakni membangun negara melalui daerah,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, UU ini juga memperkuat kembali konsep dekonsentrasi yang telah ditinggalkan ketika Pasal 18 UUD 1945 diamandemen. Pasal tersebut, konsep dekosentrasi merupakan bagian dari instrumen sentralisasi. “Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bersifat inskonstitusional,” tambah Dr. Indra.

Sementara menurut Totok Daryanto, tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk menyempurnakan undang-undang yang telah ada sebelumnya, terutama pada masalah kontrol pemerintah pusat kepada daerah. Tujuannya agar kebijakan di tingkat daerah sejalan dengan substansi dan konsolidasi di tingkat nasional.

Prof. Djohermansyah juga menilai bahwa politik hukum UU ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi dan menyeimbangkan kewenangan antara daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Simposium ini ditutup dengan sesi presentasi 32 pemakalah yang terbagi ke dalam 6 diskusi paralel yang menyoroti UU 23/2014 dari berbagai aspek, mulai dari perdebatan konstitusional mengenai undang-undang pemda ini hingga implikasi sektoral yang ditimbulkan.

Kesimpulan dari simposium ini menyatakan bahwa UU 23/2014 adalah sebuah kemunduran dan menyerukan seluruh perguruan tinggi untuk bergerak.

“Dengan begini kita dapat melihat mana kampus yang militan dan mana kampus yang hanya menjadi menara gading” tutur Indra Perwira.*

Rilis: FH Unpad/am

Share this: