BPJS Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Unpad

Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kamis (2/04) di Bale Sawala Unpad Kampus Jatinangor.

[Unpad.ac.id, 2/04/2015] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan Cabang Kota Bandung menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada dosen dan tenaga kependidikan Universitas Padjadjaran di Bale Sawala Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (2/04).

Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kamis (2/04) di Bale Sawala Unpad Kampus Jatinangor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandung, Dadi Darmadi, saat melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada dosen dan tenaga kependidikan Unpad di Bale Sawala Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (2/04). (Foto oleh: Dadan T.)*

Sosialisasi tersebut dipaparkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandung, Dadi Darmadi, serta staf dari Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung, Acep Arief Hermansyah, Siti Nurjanah, dan Densya. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Biro SDM, Hukum, dan Tata Kelola Unpad, drs. Sudarma , M.M.

“Kita bersama-sama untuk mengetahui tentang bagaimana posisi kita sebagai lembaga pemerintah yang memiliki beberapa keadaan tenaga kerja yang harus kita kelola,” ujar Sudarma.

Dalam pemaparan mengenai BPJS Kesehatan, Arief mengatakan BPJS merupakan tindak lanjut dari layanan Asuransi Kesehatan (Askes) yang dimiliki oleh PNS. BPJS dibentuk sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur menurut UU No. 40 Tahun 2004. Sementara sesuai UU No.24 Tahun 2011, BPJS menggantikan lembaga jaminan sosial yang ada sebelumnya, yakni PT. Askes.

“Jika Askes sebelumnya hanya mencakup PNS, maka BPJS mencakup seluruh masyarakat Indonesia,” terang Arief.

Ada 2 peserta jaminan kesehatan yang diatur dalam BPJS, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi kelompok fakir miskin dan tidak mampu, serta peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Pada kelompok ini mencakup Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja.

Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi PNS terhitung 1 Juli 2015 besarnya iuran ditetapkan sebesar 5% dari pendapatan dengan rincian 3% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2% dari pendapatan PNS. Sementara iuran untuk Badan Usaha (perusahaan) ditetapkan 4,5% dengan rincian 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% dari pendapatan pekerja.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti dari lembaga Asuransi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Menurut Dadi, ada 3 layanan operasional dari BPJS Ketenagkerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Terhitung 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai berlaku.

Terkait keanggotaan, Arief mengatakan setiap PNS yang menjadi anggota Askes dan Jamsostek secara otomatis telah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai aturan. Kartu keanggotaan Askes, Jamkesmas, atau Jamsostek masih bisa digunakan di beberapa fasilitas kesehatan rujukan BPJS.

Sementara itu, bagi tenaga tetap Non PNS di Unpad juga akan diikutsertakan menjadi anggota BPJS. Dalam hal ini, Siti menjelaskan besaran iuran ditetapkan berdasarkan status Unpad sebagai Lembaga Pendidikan.

“Kita ada jalur Pegawai Bukan PNS (PBPNS). Jika pembiayaan Unpad melalui APBN disediakan jatah pembayaran kesehatan, maka 3% iuran dibayar oleh Unpad dan 2% dibayar dari pendapatan. Atau juga bisa melalui jalur iuran seperti Badan Usaha,” kata Siti.

Oleh karena itu, Sudarma sendiri akan melakukan pembicaraan lebih lanjut untuk membahas keikutsertaan sivitas akademika dalam program BPJS.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: