Unpad Sosialisasikan Koordinasi Pengelolaan Kinerja Koordinator Prodi dan Kepala Departemen

Suasana Sosialisasi Koordinasi Pengelolaan Kinerja Koordinator Prodi dan Kepala Departemen di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Rabu (4/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 4/03/2015] Dosen Universitas Padjadjaran yang diamanahi menjadi pimpinan universitas atau fakultas berhak mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketercapaian targetnya. Hal tersebut tertera dalam Perarturan Rektor Unpad No. 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Padjadjaran.

Suasana Sosialisasi Koordinasi Pengelolaan Kinerja Koordinator Prodi dan Kepala Departemen di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Rabu (4/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Suasana Sosialisasi Koordinasi Pengelolaan Kinerja Koordinator Prodi dan Kepala Departemen di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Rabu (4/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Dalam hal ini, Koordinator Program Studi (Koprodi) dan Kepala Departemen (Kadep) pun berhak untuk mendapatkan remunerasi. Berdasarkan Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengaturan Kinerja dan Kebijakan Remunerasi Koordinator Program Studi dan Kepala Departemen di Lingkungan Universitas Padjadjaran, di pasal 3 disebutkan bahwa komponen remunerasi tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang diperoleh dari Rupiah Murni sebagai PNS ditambah tambahan gaji dan insentif kinerja dari BLU.

“Dosen Tetap PNS yang melaksanakan kewajiban/tugas pokok melebihi persentase sesuai dengan ketentuan, maka kelebihan tersebut dianggap sebagai Beban Kerja Tambahan dan berhak mendapatkan tambahan insentif,” ujar wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad, Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S., saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Kinerja Koordinator Prodi dan Kepala Departemen, Rabu (4/03) di Bale Sawala Unpad Kampus Jatinangor. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan Universitas, Dekan, Wakil Dekan, Koprodi, dan Kadep di lingkungan Unpad.

Dalam hal ini, Dosen Tetap PNS yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi mulai dari tingkat Departemen hingga Universitas berhak mendapatkan tunjangan profesi sepanjang telah melakukan aktivitas Tridharma Pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 SKS.

Untuk itu, Prof. Engkus meminta agar Koprodi dan Kadep menyusun Beban Kerja Dosen (BKD) yang Diberi Tugas Tambahan. BKD wajib disampaikan pada awal semester sebagai bukti kontrak kerja dalam satu semester yang akan dijalani.

Kendali penugasan Dosen Tetap dalam melaksanakan BKD berada di bawah tanggung jawab Dekan. Tugas yang diperhitungkan dalam BKD hanya tugas-tugas institusional atau yang mendapat penugasan secara melembaga melalui surat tugas dari Dekan.

Setelah itu, di akhir semester pun wajib menyampaikan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan melampirkan bukti pendukung yang otentik sebagai bukti kinerja Dosen tetap pada semester yang sudah dijalani.

“BKD dan LKD ini diantaranya digunakan sebagai dasar penghitungan penghasilan yang di dalamnya termasuk tambahan insentif,” ujar Prof. Engkus.

Sementara itu Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, mengatakan program studi dan departemen merupakan lembaga yang merupakan ujung tombak dari proses Tridharma Universtas.

“Pengelolaan prodi dan departemen pada dasarnya untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mampu bersaing di tingkat global,” ujar Rektor

Menurut Rektor, ketercapaian kinerja prodi dan departemen menjadi bagian dari tercapaianya beberapa misi universitas. Keberhasilannya diukur dari ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 2 aspek, yaitu aspek operasional dan keuangan.

Dalam hal aspek operasional, beberapa capaian targetnya adalah perolehan prodi berakreditasi “A”, perolehan akreditasi internasional, presentase mahasiswa lulus tepat waktu untuk program sarjana, hingga presentase dosen berpendidikan S2 dan S3.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor memaparkan capaian Unpad melalui prodi di tahun 2014. Ada 2 hal yang disorot oleh Rektor, yakni jumlah perolehan prodi terakreditasi “A” dan presentase mahasiswa lulus tepat waktu untuk program Sarjana.

Pada tahun 2014, perolehan akreditasi “A” untuk setiap prodi baru mencapai 60% sementara presentase mahasiswa lulus tepat waktunya baru mencapai 41%. Ini berarti, 166 prodi di Unpad belum semuanya berakreditasi “A” dan menghasilkan lulusan tepat waktu untuk program Sarjana.

“Untuk itu, setiap prodi dan departemen harus punya target kinerja,” kata Rektor.

Pembahasan lanjut mengenai Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2015 dijelaskan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Infomrasi, dan Keuangan Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE., dan penjelasan mengenai penyusunan Kontrak Kinerja oleh Kepala Biro Perencanaan dan Sistem Informasi, Agus Safari, M.Si.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: