Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH, MH, “Pengusahaan Air oleh Swasta Jangan Sampai Ganggu Hak Rakyat atas Air”

Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., M.H (tengah) dan Dr. H. Amiruddin Ahmad Dajaan Imani, S.H., M.Hum (kanan) saat Diskusi Unpad Merespons bertema “Bagaimana Setelah MK Membatalkan UU Sumber Daya Air?” di Executive Lounge Lt.2, Gedung Rektorat (Lama) Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (30/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 30/03/2015] Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan oleh Mahkamah Konstitusi RI, selain banyak diapresiasi positif oleh berbagai pihak, ternyata memunculkan pula berbagai masalah. Salah satunya adalah sudah tidak sesuainya UU Pengairan dengan kondisi yang terjadi saat ini, seperti munculnya swastanisasi.

Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., M.H (tengah) dan Dr. H. Amiruddin Ahmad Dajaan Imani, S.H., M.Hum (kanan) saat Diskusi Unpad Merespons bertema “Bagaimana Setelah MK Membatalkan UU Sumber Daya Air?” di Executive Lounge Lt.2, Gedung Rektorat (Lama) Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (30/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., M.H (tengah) dan Dr. H. Amiruddin Ahmad Dajaan Imani, S.H., M.Hum (kanan), serta moderator Diana Sari, SE. M.Mgt., PhD (kiri) saat Diskusi Unpad Merespons bertema “Bagaimana Setelah MK Membatalkan UU Sumber Daya Air?” di Executive Lounge Lt.2, Gedung Rektorat (Lama) Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (30/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., M.H mengatakan bahwa pihak swasta boleh memanfaatkan air, sepanjang ada untuk kesejahteraan rakyat. Hal yang penting dilakukan pemerintah adalah soal pengawasan.

“Ketika pengusahaan diberikan kepada badan hukum swasta, sebetulnya kemudian bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ujar Prof. Ida saat menjadi pembicara pada acara Unpad Merespons bertema “Bagaimana Setelah MK Membatalkan UU Sumber Daya Air?” pada Senin (30/03) di Executive Lounge Lt.2, Gedung Rektorat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung.

Terkait dengan pembatasan pengusahaan air, Prof. Ida menyebutkan bahwa ada beberapa poin yang harus diperhatikan. “Ketika pengusahaan air itu diberikan kepada pihak lain, bukan dilakukan oleh pemerintah, maka prinsipnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, atau kemudian justru meniadakan hak rakyat atas air,” jelas Prof. Ida.

Hal lain yang harus diperhatikan, negara harus memenuhi hak rakyat atas air karena akses rakyat terhadap air adalah hak yang bersifat asasi. Kelestarian lingkungan hidup juga harus diperhatikan karena hal itu juga merupakan hak asasi manusia. Selain itu, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Kemudian, sebagai kelanjutan dari hak menguasai negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

Di Jawa Barat sendiri, Prof. Ida mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari organisasi peduli lingkungan WALHI Jabar, air bersih di Jabar bisa dipenuhi dari mata air yang ada di Jabar. “Kalau pemerintah bisa mengelolanya dengan baik, pemerintah bisa mengaturnya dengan baik, maka konflik yang cukup banyak terjadi di Jabar terkait dengan privatisasi air dan sulitnya akses petani terhadap pengairan sawah bisa teratasi,” tuturnya.

Bagi Prof. Ida, yang menjadi persoalan bukanlah privatisasi itu dilarang atau tidak, tetapi bagaimana kita bisa membangun struktur hukum yang siapapun melakukannya, atau bagaimana pengelolaan sumber daya alam itu, orientasinya adalah mempunyai nilai terhadap kesejahteraan rakyat. “Bagaimana pemerintah harus mengelola sumber daya alam ini tanpa merugikan kita sebagai pemilik sumber daya alam itu,” ujarnya.

Pembicara lain, Pakar Hukum Lingkungan Unpad Dr. H. Amiruddin Ahmad Dajaan Imani, S.H., M.Hum mengatakan bahwa dalam air itu mengandung tiga hal, yakni badan, wadah, dan fungsi. Hal yang boleh dimanfaatkan untuk komersil adalah wadahnya dan fungsinya, bukan badannya. Dengan demikian, ketika membeli air dalam kemasan yang diperjualbelikan bukan badan airnya, tetapi biaya produksi sampai menjadi kemasan.

Ia pun menegaskan bahwa perlu ada komitmen kuat untuk menyelesaikan segala permasalahan mengenai air ini. Misalnya adalah komitmen Indonesia sebagai negara agraris, maka pengelolaan sumber daya alam pun menjadi penting. Selain itu, perlu komitmen kuat dalam hal penguatan terhadap pelestarian lingkungan, penataan terhadap rencana tata ruang, penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dan harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanian.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

Share this: