Yudi Pradono, Kepala Seksi Evaluasi dan Pemantauan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN pada Direktorat Kinerja ASN dan Dwi Nurmawati, staf Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (Foto oleh: Dadan T.)

[Unpad.ac.id, 6/02/2015] Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Di Unpad, penyusunan SKP wajib bagi Dosen maupun Tenaga Kependidikan. Namun, masih banyak yang belum memahami dan melakukan penyusunan SKP dengan benar.

Yudi Pradono, Kepala Seksi Evaluasi dan Pemantauan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN pada Direktorat Kinerja ASN dan Dwi Nurmawati, staf Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (Foto oleh: Dadan T.)
Yudi Pradono, Kepala Seksi Evaluasi dan Pemantauan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN pada Direktorat Kinerja ASN dan Dwi Nurmawati, staf Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (Foto oleh: Dadan T.)

Dwi Nurmawati, S.H., Staf Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, SKP merupakan unsur penilai prestasi kerja seorang PNS. Bagi dosen, penyusunan SKP sama wajibnya dengan penyusunan Beban Kinerja Dosen (BKD).

“SKP adalah unsur penilai prestasi kerja pengganti Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3). Sementara BKD merupakan Angka Kredit yang diwajibkan kepada dosen sebagai perencanaan. Ke depan dengan adanya SKP sudah otomatis menjadi suatu perencanaan,” ungkap Dwi saat menjadi narasumber dalam Penyusunan SKP bagi Dosen, Jumat (06/02) di Bale Sawala Unpad Jatinangor.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Rektor SDM, Sarana Prasarana dan Tata Kelola Unpad, Prof.Dr. Ir. H. Roni Kastaman, M.SIE., Kepala Biro SDM, Hukum dan Tata Kelola Unpad, Drs. Sudarma, MM., serta para Wakil Dekan II, Dosen,dan perwakilan unit kerja di lingkungan fakultas.

Dwi menjelaskan, di dalam SKP terkandung unsur-unsur yang berisi rincian kegiatan yang disesuaikan dengan jabatan, angka kredit berdasarkan perencanaan, dan target. Target sendiri mencakup aspek kuantitas (output kinerja), aspek kualitas (capaian kinerja), aspek waktu (waktu pengerjaan), dan biaya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada 5 prinsip dalam penyusunan SKP, yaitu prinsip objektif, prinsip terukur, prinsip akuntabel, prinsip partisipatif, dan prinsip transparan. Kelima prinsip tersebut menjabarkan bahwa SKP harus dibuat sesuai jabatan, memiliki target, dapat dipertanggungjawabkan, dibuat berdasarkan kesepakatan, dan dapat memperlihatkan kinerjanya.

2015 02 06 sosialisasi pengisian SKP pembicara dari kemendikbud - foto DADANBerdasarkan kebijakan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, penyusunan SKP yang semula per tahun di-breakdown menjadi per bulan. Dwi menjelaskan penyusunan SKP ini penting untuk menentukan besaran tunjangan yang diterima.

Penyusunan SKP ini menghasilkan nilai capaian. Jika nilai capaian SKP di bawah angka 60, maka capaian PNS tersebut dapat dikatakan kurang dan buruk. Jika memiliki capaian kurang atau buruk, seorang PNS akan mendapatkan hukuman,

“Karena itu, PNS diwajibkan untuk menyusun SKP karena memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai. PNS yang tidak membuat SKP akan dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.

Penyusunan SKP ini juga berlaku bagi dosen/tendik yang sedang melaksanakan tugas belajar. Adapun bagi dosen yang memiliki jabatan struktural, SKP dibuat hanya berdasarkan jabatannya sebagai dosen. Tugas jabatan di luar dosen dimasukkan ke dalam tuga stambahan.

“Ini juga berlaku bagi dosen yang diperbantukan di badan swasta maupun pemerintahan. Apabila mereka tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, yaitu dosen, maka SKP yang dibuat adalah SKP untuk dosen,” jelasnya.*

 

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: