Prof. Ida Nurlinda, “Keadilan Agraria Belum Juga Terwujud”

Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., saat membacakan Orasi Ilmiah berkenaan Penerimaan Jabatan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (9/1). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 9/01/2015] Selama 55 tahun perjalanan Undang-undang Pokok Agraria di Indonesia sebagai peraturan induk pertanahan, keadilan agraria belum juga terwujud. Padahal, dirumuskannya UUPA pada zamannya adalah untuk membuka akses agrarian yang telah diblokir oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., saat membacakan Orasi Ilmiah berkenaan Penerimaan Jabatan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (9/1). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., saat membacakan Orasi Ilmiah berkenaan Penerimaan Jabatan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (9/1). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

“Di masa pemerintahan Kolonial Belanda, akses rakyat memang sengaja ditutup sebagai bentuk politik hukum penjajahan. Rakyat langsung merasakan akibat politik hukum tersebut berupa kemiskinan dan kesengsaraan,” urai Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., saat membacakan Orasi Ilmiah berkenaan Penerimaan Jabatan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (9/1).

Orasi ilmiah dengan judul “Membangun Struktur Hukum Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Keadilan Agraria” ini dibacakan langsung di hadapan Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia beserta Guru Besar dan tamu undangan. Hadir dalam tamu undangan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut Prof. Ida, pasca Orde Baru lahir gerakan reforma agraria, gerakan sosial terhadap berbagai isu ketidakadilan agraria. Ada 3 kata kunci yang diangkat, yakni kepastian dan perlindungan hukum, keadilan, serta kemakmuran rakyat.

Pada dasarnya, reforma agraria ini diarahkan untuk melakukan perubahan struktur penguasaan tanah dan perubahan jaminan kepastian penguasaan tanah demi kemakmuran rakyat. Maka, reforma agrarian ini perlu menjadi landasan pembangunan Indonesia.

profida2profida3Sayangnya, ada anomali pendapat yang menyatakan bahwa kemajuan pembangunan bangsa harus menitikberatkan pada pengembangan industri, terutama industri manufaktur. “Pendapat demikian jelas keliru. Kalaupun harus menjadi negara industri, industrialisasi tersebut harus berbasis pertanian bukan manufaktur,” tukas Prof. Ida.

Mantan Dekan FH Unpad periode 2009-2013 ini mengatakan, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian seperti pembangunan jalan tol, dan industri lainnya menunjukkan pembangunan berbasis pertanian bukanlah menjadi prioritas. Peraturan perundang-undangan yang ada pun dinilai tidak konsisten.

“Padahal untuk menjadi negara modern, Indonesia dapat tetap berwujud negara agraris. Salah satu caranya dengan menjadikan reforma agraria sebagai landasan pembangunan,” cetusnya.

Namun, langkah ini tidak akan berdampak apa-apa tanpa adanya kepastian hukum. Untuk itu, ada 3 unsur yang harus diperhatikan di dalam penegakan hukum, yakni unsur keadilan, unsur kemanfaatan, dan unsur kepastian hukum.

“Ketiga unsur tersebut harus diupayakan proporsional dalam penegakan hukum reforma agrarian, agar keadilan agraria dapat tercapai,” ujar Guru Besar kelahiran Bandung, 28 Juli 1962 tersebut.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh *

Share this: