Narasumber dan moderator Diseminasi/Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dan Kepatuhan LHKPN di Gedung Rektorat, Lantai 4 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (9/10). (Foto oleh: Wati Sukmawati)*

[Unpad.ac.id, 10/10/2014] Biro Sumber Daya Manusia, Hukum dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian dan Kebudayaan mengadakan kegiatan Diseminasi/Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dan Kepatuhan LHKPN di Gedung Rektorat, Lantai 4 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (9/10).

Narasumber dan moderator Diseminasi/Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dan Kepatuhan LHKPN di Gedung Rektorat, Lantai 4 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (9/10). (Foto oleh: Wati Sukmawati)*
Narasumber dan moderator Diseminasi/Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dan Kepatuhan LHKPN di Gedung Rektorat, Lantai 4 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Kamis (9/10). (Foto oleh: Wati Sukmawati)*

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi selain kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Sebagai salah satu tindak pidana korupsi, maka pelanggaran atas gratifikasi dapat mengakibatkan penjatuhan hukuman kurungan atau denda. Namun demikian undang-undang ini juga memberikan “jalan keluar” atas penerimaan yang masuk kategori gratifikasi yaitu pelaporan atas gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

Dalam sambutannya Wakil Rektor Bidang SDM, Sarana & Prasarana, Hukum dan Tata Kelola, Prof Dr. Ir. H. Roni Kastaman, MSIE menyambut baik kegiatan ini, “Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara tentunya kita semua perlu waspada terhadap segala bentuk gratifikasi, dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan para peserta dapat memahaminya agar selalu mendapatkan keselamatan dalam hidupnya”.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai pemberian suap, jika hal tersebut berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, tutur Drs. Yanto Sugianto, Ak., M.M, Inspektur II Itjen Kemdikbud selaku pembicara dalam kegiatan tersebut.

Yanto Sugianto mengatakan, hati-hati jika menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari seseorang, jika itu terjadi maka ada tiga hal yang harus diperhatikan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dari sisi kita sendiri sebagai penerima, apakah sesuatu itu berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan. Kedua dari sisi pemberi, mengapa yang bersangkutan memberi sesuatu kepada kita, dan yang ketiga dari sudut masyarakat, apakah pemberian tersebut menurut pandangan masyarakat adalah wajar? Tidak ada kata lain jika kita menghadapi gratifikasi hanya ada dua cara yakni: ditolak, atau diterima tapi harus dilaporkan, tambahnya.

Hadir sebagai pembicara lain yaitu Sutoyo, S.I.P., M.M., Kepala Bagian PLP (Pengolahan Laporan Pengawasan), yang memberikan simulasi tentang gratifikasi dan cara membuat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) kepada para peserta terdiri dari para Kepala Biro, Wakil Dekan 2, PPK, BPP, Pejabat pengadaan, rekanan, dari Unpad, Polban, Polman, ITB, STSI dan Kopertis Wilayah IV, dan sebagai moderator Kepala Biro SDM, Hukum dan Tata Kelola Unpad, Drs. Sudarma, M.M, mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pegawai agar terhindar dari berbagai benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku kerja, sehingga setiap pegawai memiliki komitmen terhadap kebaikan dan kebenaran dalam melaksanakan tugasnya, pungkasnya. *

Laporan: Wati Sukmawati / eh *

Share this: