Unpad, Undip, ITS, dan Unhas Bahas Perubahan Menuju PTN Badan Hukum

Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., saat menjelaskan tentang rancangan perubahan PTN menjadi PTN BH di hadapan Forum 4 PTN menuju PTN BH Unpad-Unhas-ITS-Undip” di ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (22/08). (Foto: Arief Maulana)*

[Unpad.ac.id, 23/08/2014] Unpad bersama dengan Undip, ITS, dan Unhas telah ditunjuk oleh Kemdikbud untuk mengubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan demikian, tiap-tiap PTN telah diminta pula untuk menyusun draft statuta sesuai dengan PP No.4 Tahun 2014.

Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., saat menjelaskan tentang rancangan perubahan PTN menjadi PTN BH di hadapan  Forum 4 PTN menuju PTN BH Unpad-Unhas-ITS-Undip” di ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (22/08). (Foto: Arief Maulana)*
Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., saat menjelaskan tentang rancangan perubahan PTN menjadi PTN BH di hadapan Forum 4 PTN menuju PTN BH Unpad-Unhas-ITS-Undip” di ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (22/08). (Foto: Arief Maulana)*

Dalam perjalanannya, draft peraturan tersebut telah didiskusikan kembali oleh Dirjen Dikti berdasarkan hasil rapat pada tanggal 20 Agustus lalu. Menurut Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., salah satu tim dari Dikti menilai perubahan tersebut tidak terlalu fundamental.

“Perubahan status PTN dari semula BHMN itu sudah ada Keputusan Menterinya. Hanya pada waktu itu UU-nya masih menganut Sisdiknas, sekarang dengan munculnya UU No.12 Tahun 2012 maka harus disesuaikan,” ujar Prof. Johannes dalam acara “Focus Group Discussion: Forum 4 PTN Menuju PTN BH Unpad-Unhas-ITS-Undip” di ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Jumat (22/08).

Focus Group Discussion ini dihadiri oleh tim penyusun statuta PTN BH dari Unpad, Undip, ITS, dan Unhas. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan InstitutTeknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Ir. Kadarsyah Suryadi.

Lebih lanjut Prof. Johannes mengatakan, meskipun terjadi perubahan, struktur dan pola dari peraturan tersebut tetap sama. Untuk itu, di hadapan forum, Prof. Johannes kembali memaparkan mengenai RPP Perubahan PTN menjadi PTN BH. “Dalam struktur RPP itu ada 4 isinya, pertama adalah persyaratan perubahan, dokumen yang harus disiapkan, evaluasi kinerja, dan prosedur perubahan,” ujarnya.

Dalam pengajuan perubahan menjadi PTN BH,  Mendikbud yang akan memprakarsai perubahan PTN menjadi PTN BH. Prakarsa inilah yang menjadi pembeda dari peraturan sebelumnya, dimana Perguruan Tinggi yang bersangkutan dapat memprakarsai sendiri menjadi  PTN BH.

Secara singkat, dari segi persyaratan, PTN yang akan diubah menjadi PTN BH diantaranya telah melaksanakan kegiatan Pendidikan Tinggi serta pengelolaan Perguruan Tinggi dengan baik. Hal lain yang menjadi persyaratan adalah pada bidang finansial, salah satunya yaitu telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut.
Selanjutnya, untuk mengetahui kelayakan menjadi PTN BH, setiap PTN pun harus menyusun dokumen berupa evaluasi diri, penyusunan Rencana Jangka Panjang PTN BH, Rencana Statuta PTN BH, serta Rencana Peralihan.

“Lalu Evaluasi Kinerja itu adalah tingkat keterpaduan antara dokumen-dokumen serta tingkat kemampuan PTN untuk melaksanakan PTN BH sesuai dengan dokumen tersebut,” jelasnya.

Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan persetujuan Dirjen Dikti. Kemudian anggota tim independen langsung bertanggung jawab kepada Menteri.

“Hasil evaluasi kinerja tersebut, maka Menteri dapat menyetujui PTN BH dan kemudian akan diusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah termasuk di dalamnya adalah penyusunan statuta,” kata Prof. Johannes.

Sementara itu, menurut Prof. Kadarsyah, pengusulan rancangan peraturan tersebut akan melibatkan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kementrian Keuangan. Di hadapan  forum, Prof. Kadarsyah juga memberikan pemaparan mengenai penyusunan statuta perubahan ITB menjadi PTN BH yang  telah disetujui oleh Mendikbud. ITB sendiri bersama dengan IPB, UPI, ITB, UI, USU, dan Unair telah resmi berstatus PTN BH.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh *

Share this: