Ketua BPK RI, “PTN Badan Hukum Lebih Fleksibel dan Memberi Otonomi Lebih Besar”

Ketua BPK RI, Dr. Rizal Djalil (kiri), dan guru besar FISIP Unpad, Prof. Dr. H. Asep Kartiwa, S.H., M.S (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 24/06/2014] Dalam pengelolaan keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) merupakan solusi bagi perguruan tinggi negeri karena lebih fleksibel dan memberikan otonomi yang lebih besar dalam kegiatan akademik dan non akademik. Dengan adanya model pengelolaan ini, diharapkan pengelolaan PTN lebih fleksibel dan mengurangi beban operasional perguruan tinggi yang ditanggung oleh pemerintah karena fleksibilitas perolehan sumber dana oleh PTN BH.

Ketua BPK RI, Dr. Rizal Djalil (kiri), dan guru besar FISIP Unpad, Prof. Dr. H. Asep Kartiwa, S.H., M.S (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Ketua BPK RI, Dr. Rizal Djalil (kiri), dan guru besar FISIP Unpad, Prof. Dr. H. Asep Kartiwa, S.H., M.S (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI, Dr. Rizal Djalil saat memberikan kuliah umum dengan tema “PTN Badan Hukum: Konsep dan Implementasi” yang digelar di Gedung E Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad, Kampus Dago Bandung, Senin (23/06). “Tentu saja dengan statuta badan hukum itu fleksibilitas dan juga geraknya akan lebih bebas. Lebih bebas tapi terkendali,” ujarnya.

Terkait dengan Unpad menuju PTN BH, Dr. Rizal mengatakan bahwa Unpad akan segera berubah statusnya dan saat ini sedang menunggu proses statutanya selesai. Bahkan, ia akan terus mendorong dalam proses perubahan status ini. “Kalau statutanya selesai, tentu saja statusnya akan berubah dan saya dalam posisi yang akan mendorong statuta itu bisa cepat selesai,” tuturnya.

Menurutnya, salah satu kunci dari keberhasilan PTN BH adalah melalui pembuatan Statuta PTN BH. Dalam statuta perlu diatur secara lengkap mengenai otonomi akademik dan non akademik sehingga dapat menjadi pedoman operasional PTN BH. Dengan adanya statuta yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah akan menguatkan payung hukum dalam pengelolaan PTN BH. Dalam statuta dibahas secara detail mengenai tata kelola keuangan BLU, meliputi pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Jika dibandingkan antara Badan Layanan Umum (BLU) dengan PTN BH, ada sejumlah perbedaan dilihat dari PP 23 Tahun 2005 jo PP 74 Tahun 2012) dan PTN BH (PP No 4 Tahun 2014). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP, sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rizal juga mengatakan bahwa Unpad merupakan salah satu perguruan tinggi yang dapat mengelola keuangannya dengan baik. “Semua hal terkait keuangan di Unpad yang kami periksa tidak ada masalah yang serius. Semuanya sudah by law. Bahkan saya bisa mengatakan bahwa Unpad dianggap sebagai salah satu perguruan tinggi yang mengelola keuangannya dengan baik,” ungkapnya.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh *

Share this: