Unpad Sosialisasikan Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Unpad

Sosialisasi tentang Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Unpad di Bale Sawala, kampus Unpad, Jatinangor, Senin (26/05). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 26/05/2014] Unpad melakukan sosialisasi terkait manajemen kepegawaian, khususnya tentang studi lanjut untuk para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Unpad. Acara digelar di Bale Sawala, kampus Unpad, Jatinangor, Senin (26/05), dengan mengundang pemateri dari Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Trisno Zuardi, SH., MM.

Sosialisasi tentang Tugas Belajar bagi  PNS di lingkungan Unpad di Bale Sawala, kampus Unpad, Jatinangor, Senin (26/05). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Sosialisasi tentang Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Unpad di Bale Sawala, kampus Unpad, Jatinangor, Senin (26/05). (Foto oleh: Artanti Hendriyana)*

Pada kesempatan tersebut, Trisno mengungkapkan bahwa baik dalam mengikuti tugas belajar maupun izin belajar, harus berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang dalam suatu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Trisno mengatakan, banyak yang salah persepsi bahwa tugas belajar hanyalah ‘melanjutkan sekolah’. Padahal, tugas belajar bukan hanya melanjutkan sekolah, tetapi perintah kedinasan yang diberikan pejabat berwenang. “PNS yang belajar wajib memberikan prestasi, yaitu menyelesaikan studi tepat waktu dengan bukti ijazah dari institusi tempat ia belajar,” tuturnya.

Dengan demikian, tugas belajar ini harus disertai dengan surat tugas dari pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang yaitu Kepala Bagian pada Ropeg untuk PNS  golongan ruang III/d kebawah, Kepala Biro Kepegawaian untuk  golongan ruang IV/a kebawah, dan Sekretaris Jenderal Kemdikbud untuk golongan ruang IV/e kebawah.

Sebelum mengikuti tugas dan izin belajar, Trisno menekankan bahwa para pegawai  harus terlebih dahulu memahami hak dan kewajibannya.  Pemberian tugas belajar diusulkan oleh pimpinan unit kerja kepada Mendikbud sebelum dilakukan pelaksanaan tugas belajar dengan melampiri berbagai kelengkapan.

Berbeda dengan tugas belajar yang dilakukan bukan atas biaya sendiri dan diperkenankan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS, PNS yang mengajukan izin belajar berdasarkan biaya sendiri tidak diperkenankan meninggalkan tugas kedinasan dan pekerjaan sehari-hari. Sebagai syarat penerbitan SK Izin Belajar, maka PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diizinkan belajar atas biaya sendiri kepada pejabat yang berwenang.

Acara ini diikuti oleh para Wakil Dekan, Kepala Program Studi, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Unpad. Dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola Unpad, Prof. Dr. Ir. H. Roni Kastaman, MSIE, acara ini turut dihadiri pula oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola Unpad, Drs. Sudarma., MM., dan Kepala Bagian Kepegawaian Unpad, H. Budi Imam Dansyah, S.Sos. *

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh *

 

Share this: