Unpad Gelar Workshop Sasaran Kinerja Pegawai dan Manajemen PNS

Direktur Gaji dan Kesejahteraan BKN Jakarta, Drs. Mokhamad Syuhadak, MPA (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 16/04/2014] Unpad menggelar Workshop Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai dan Manajemen PNS untuk tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Unpad. Acara dilaksanakan di Bale Sawala Unpad, kampus Jatinangor, Rabu (16/04) dan Kamis besok.

Direktur Gaji dan Kesejahteraan BKN Jakarta, Drs. Mokhamad Syuhadak, MPA (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Direktur Gaji dan Kesejahteraan BKN Jakarta, Drs. Mokhamad Syuhadak, MPA (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola Unpad, Drs. Sudarma., MM mengatakan bahwa acara ini digelar untuk memberikan penjelasan terkait penilaian prestasi kinerja terutama setelah diresmikannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada  15 Januari 2014 lalu. “Kita pasti akan menyesuaikan dengan Undang-undang itu. Hanya harapannya kita perlu guidance yang sampai saat ini aturan-aturan  teknisnya masih dalam penyusunan,” ungkap Sudarma.

Selain itu, beberapa hal yang sudah ditentukan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat langsung diterapkan. “Saat ini merupakan tahun awal penerapan, maka kita perlu penjelasan lebih lanjut secara langsung,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Gaji dan Kesejahteraan BKN Jakarta, Drs. Mokhamad Syuhadak, MPA  hadir sebagai pembicara. Syuhadak menjelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK).

Terkait dengan penilaian prestasi kerja PNS, Syuhadak menuturkan bahwa penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS. Untuk menyusun SKP, ia menjelaskan bahwa SKP harus mengandung unsur jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu.

“Dalam SKP harus memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dicapai. Jika capaiannya lebih tinggi, maka nilainya akan lebih tinggi, Jika lebih cepat dicapai, maka nilainya juga akan lebih tinggi,” jelas Syuhadak.

Dalam menentukan target untuk SKP, maka harus meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Sementara penilaian perilaku kerja PNS meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.

Sementara itu, Sudarma mengatakan akan ada perbedaan penilaian prestasi antara tenaga pendidik dan kependidikan di Unpad. Untuk tenaga pendidik, prestasi kinerja juga akan dinilai berdasarkan sertifikasi dosen. *

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh *

Share this: