Regulasi, Infrastruktur, dan SDM Jadi Kendala Implementasi Kebijakan Keuangan Daerah

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. H. Rizal Djalil dalam acara Forum Ilmiah “Implementasi Kebijakan Keuangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Politik Ekonomi Pasca Reformasi" di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (19/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 19/03/2014] Implementasi kebijakan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan politik otonomi pasca reformasi belum sepenuhnya dapat mendukung tercapainya tujuan otonomi. Permasalahan utama dalam implementasi kebijakan keuangan daerah adalah regulasi yang masih lemah, infrastruktur daerah yang belum mendukung peningkatan perekonomian daerah, dan sumber daya manusia belum memadai.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. H. Rizal Djalil dalam acara Forum Ilmiah “Implementasi Kebijakan Keuangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Politik Ekonomi Pasca Reformasi" di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (19/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. H. Rizal Djalil dalam acara Forum Ilmiah “Implementasi Kebijakan Keuangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Politik Ekonomi Pasca Reformasi” di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (19/03). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Hal tersebut disampaikan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. H. Rizal Djalil dalam acara Forum Ilmiah “Implementasi Kebijakan Keuangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Politik Ekonomi Pasca Reformasi. Acara dilaksanakan di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (19/03).

“Kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait dengan penetapan alokasi dana perimbangan juga belum sepenuhnya mendukung aspek pemerataan, serta kebijakan daerah otonomi baru belum memberikan dampak positif bagi pemerataan pembangunan, malah menimbulkan masalah baru. Kebijakan pemerintah yang bersifat khusus, seperti otonomi khusus belum sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah utama sebelum otonomi khusus tersebut diberikan, “ tuturnya.

Dr. Rizal menyebutkan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab dalam implementasi kebijakan keuangan daerah adalah sejauh mana peningkatan belanja pasca otonomi dapat menjawab tujuan utama otonomi daerah. Tujuan utama otonomi daerah yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Rizal menyampaikan perbandingan kondisi keuangan daerah sebelum dan sesudah otonomi daerah. Salah satunya adalah mengenai pendapatan daerah pra dan pasca reformasi.

Humas Unpad_2014_03_19_011895Humas Unpad_2014_03_19_012197Humas Unpad_2014_03_19_012356“Pendapatan dalam kurun waktu sebelum dan setelah era reformasi menunjukkan tren yang meningkat, dengan tingkat kenaikan yang cukup signifikan,” ungkap Dr. Rizal. Sebagai contoh, pendapatan APBD seluruh pemerintah daerah pada tahun 1994-1995 berada pada kisaran Rp 22,05 triliun. Sementara pada tahun 2012, pendapatan APBD seluruh pemerintah daerah mencapai angka kisaran Rp 629,22 triliun.

Seiring dengan penambahan pendapatan yang meningkat, Dr. Rizal mengungkapkan bahwa jumlah belanja daerah juga mengalami peningkatan. Pada tahun anggaran 1994/1995, realisasi belanja daerah sebesar Rp 18,234 triliun, meningkat secara drastis pada tahun anggaran 2012 realisasi belanja daerah mencapai Rp 602, 494 triliun.

Sejalan dengan peningkatan alokasi anggaran ke daerah, maka permasalahan pengelolaan keuangan daerah juga semakin mengemuka. Misalnya saja adalah terjadinya berbagai penyimpangan pada tahap pelaksanaan anggaran.

Untuk itu, Dr. Rizal mengusulkan beberapa hal. Diantaranya adalah perlu dilakukan efisiensi belanja-belanja pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan investasi ataupun kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta menghapus belanja yang tidak perlu dibebankan. Selain itu, diperlukan juga perbaikan regulasi dan manajemen pengelolaan keuangan daerah, serta perbaikan manajemen SDM pemerintah daerah yang meliputi penataan kembali pegawai-pegawai dalam organisasi pemerintah daerah. *

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh *

Share this: