Saat Melantik Sejumlah Pejabat Fakultas, Rektor Ingatkan Pelaksanaan SOTK Baru

Pejabat di lingkungan Program Pascasarjana dan Fakultas di Unpad yang dilantik Rektor Unpad pada Kamis (17/10) di Executive Lounge Gd. II Unpad Jln. Dipati Ukur 35 Bandun (Foto: Tedi Yusup) *

[Unpad.ac.id, 17/10/2013] Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, akan segera menyusun aturan pembentukan departemen, program studi, laboratorium, serta pusat studi di masing-masing fakultas. Regulasi pembentukan lembaga-lembaga tersebut merupakan penjabaran atas berlakunya Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola (SOTK) yang baru di lingkungan Unpad.

Pejabat di lingkungan Pascasarjana dan Fakultas di Unpad yang dilantik Rektor Unpad pada Kamis (17/10) di Executive Lounge Gd. II Unpad Jln. Dipati Ukur 35 Bandun (Foto: Tedi Yusup) *

Hal itu disampaikan Rektor saat melantik Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta Wakil Dekan Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad, Kamis (17/10) di ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwakoesoemasoemantri Bandung, Jln. Dipati Ukur 35 Bandung.

Seperti diketahui, Unpad mengalami pembaruan SOTK yang sepanjang perjalanannya tidak pernah berubah sejak 1999 lalu. Sejak saat itu, perkembangan dan perubahan banyak terjadi di lingkungan Unpad sehingga SOTK pun perlu mengalami pembaruan. Dengan diperbaruinya SOTK, ada beberapa nomenklatur yang berubah, baik dari segi struktur organisasi, lembaga, maupun SDM.

Dengan disusunnya aturan pembentukan lembaga-lembaga tersebut, Rektor berharap ada pelayanan lebih baik yang dilakukan Unpad kepada civitas akademika. “Penyusunan aturan pembentukan lembaga-lembaga tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus kita laksanakan dari segi organisasi,” tuturnya.

Selain 4 lembaga tersebut, Rektor pun mengimbau untuk segera dibentuk Pusat Pengembangan kegiatan dan kreativitas mahasiswa di tiap fakultas. Menurut Rektor, universitas memberikan otonomi kepada setiap fakultas untuk melaksanakan berbagai kegiatan melalui lembaga yang berkoordinasi langsung dengan Dekan dan Wakil Dekan 1.

“Nantinya, fakultas dapat menggelar berbagai kegiatan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada universitas. Yang paling penting, setiap kegiatan cukup dibuatkan laporannya saja,” ujar Rektor.

Oleh karena itu, Rektor pun meminta dekan dan para wakil dekan setiap fakultas untuk segera melakukan rancangan pembuatan pusat kreativitas tersebut. “Silakan masing-masing fakultas menyiapkan rancangannya. Insya Allah peraturannya akan kami keluarkan minggu ini,” tambah Rektor.

Terkait pelantikan, Rektor mengingatkan bahwa tugas yang diemban ke depan akan semakin berat. Beberapa tugas seperti penyelesaian laporan keuangan tahun 2013, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di bidang pengelolaan keuangan, hingga menghasilkan lulusan terutama doktor yang berkualitas dan mampu menjaga nama baik almamater.

“Kita harus bekerja dengan niat tulus untuk Unpad. Mudah-mudahan Unpad akan semakin baik di mata masyarakat,” harapnya.

Adapun nama pejabat yang dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 3721 – 3740/UN6.RKT/KP/2013 adalah sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. Ir. Mahfud Arifin, M.S., menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Unpad
  2. Dr. Sulaeman Rahman Nidar, S.E., MBA, menjabat sebagai Wakil Direktur Pascasarjana Unpad
  3. Dr. H. Ahmad Gimmy Pratama Siswadi, M.Si., menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Psikologi Unpad
  4. Nurul Yanuarti, dra., M.Si., menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Psikologi Unpad
  5. Dr. Agus Mulya Karsona, S.H., M.H., menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad
  6. Dr. An an Candrawulan, S.H., LL.M., menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unpad
  7. Dr. Ir. Edi Suryadi, M.T., menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad
  8. Dr. Ir. Syarifah Nurjannah, Wakil Dekan II Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad *

Laporan oleh: Arief Maulana / eh *

Share this: