Kemenkumham RI Tetapkan Unpad Sebagai Kawasan Berbudaya HKI

Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, SH., MH., (kanan) menyerahkan sertifikat "Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual" kepada Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia (kiri) di Gedung Sate Bandung, Selasa (22/10) kemarin. (Foto: Tedi Yusup)

[Unpad.ac.id, 23/10/2013] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menetapkan Universitas Padjadjaran sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Klasifikasi “A”. Selain Unpad, Kemenkumham juga menetapkan ITB sebagai Kawasan Berbudaya HKI Klasifikasi “A” dan Universitas Pasundan sebagai Kawasan Berbudaya HKI Klasifikasi “B”.

Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, SH., MH., (kanan) menyerahkan sertifikat “Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual” kepada Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia (kiri) di Gedung Sate Bandung, Selasa (22/10) kemarin. (Foto: Tedi Yusup)

Penetapan Kawasan Berbudaya HKI untuk Unpad dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, SH., MH., dan diterima oleh Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, di Gedung Sate Bandung, Selasa (22/10) kemarin. Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham RI juga menetapkan Provinsi Jawa Barat sebagai “Provinsi Peduli HKI” dan Kabupaten Sumedang sebagai “Kawasan Peduli Indikasi Geografis” serta menyerahkan sertifikat HKI kepada Ubi Cilembu dan Java Preanger Coffee.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal HKI Kemenkumham RI, Prof. Ahmad M. Ramli, mengatakan, agar memperoleh penetapan sebagai Kawasan Berbudaya HKI maka institusi tersebut setidaknya harus memenuhi 4 kriteria, yaitu adanya komitmen pimpinan terhadap HKI melalui kebijakan dan produk hukum, adanya sosialisasi HKI secara sistemik dan terus menerus, adanya iklim kondusif untuk melakukan inovasi, kreatifitas, dan dorongan perolehan HKI, serta adanya pelaksanaan hukum yang sistemik dan konsisten terhadap pelanggaran HKI baik secara preventif maupun represif.

Unpad, lanjut Prof. Ahmad M. Ramli, tercatat sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang memperoleh paten melalui Prof. Dr. M. Nurhalim Shahib, dr., dengan paten tentang Metoda Pengolahan Limbah Cair Infeksius Rumah Sakit pada tahun 1995. Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI juga siap menyerahkan 128 sertifikat HKI kepada Unpad.

Sementara Prof. Ganjar Kurnia yang diminta untuk menyampaikan sambutan mewakili para penerima apresiasi Kemenkumham tersebut mengatakan, apresiasi ini merupakan amanah yang harus terus dipelihara. “Terima kasih atas apa yang diberikan kepada kami hari ini, dan hal ini merupakan pendorong bagi kami untuk terus melindungi yang sudah ada dan mengembangkan lebih jauh karya-karya inovatif dan kreatif demi kemajuan masyarakat,” ujar Prof. Ganjar. *

Laporan oleh: Erman *

Share this: