Rektor Unpad, “Lokalisasi Pengelolaan Zakat Lebih Efektif di Dalam Mendistribusikan Zakat”

Para pembicara Musyawarah Nasional Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan Berbasis Zakat di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Kampus Jatinangor, Sabtu (07/09). (Foto: Tedi Yusup)

[Unpad.ac.id, 09/09/2013] Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia menerangkan, zakat sebagai salah satu rukun wajib di dalam agama Islam, menjadi instrumen yang tidak terpisahkan dalam sistem ekonomi Islam. Zakat tersebut memiliki peran yang sangat besar di dalam mengentaskan kemiskinan.

Para pembicara Musyawarah Nasional Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan Berbasis Zakat di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Kampus Jatinangor, Sabtu (07/09). (Foto: Tedi Yusup)

“Dilihat dari segi potensi, Zakat berpotensi juga untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” ujar Rektor saat menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan Berbasis Zakat di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Kampus Jatinangor, Sabtu (07/09). Munas ini digelar oleh Majelis Pimpinan Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPP ICMI) dengan Unpad.

Melihat dari potensinya yang besar, mengelola zakat perlu dilandasi oleh manajemen yang efektif. Rektor pun memberikan konsep “lokalisasi”. Menurutnya, lokalisasi lebih baik dari sentralisasi pengelolaan zakat. Sebab, lokalisasi pengelolaan zakat dinilai lebih efektif di dalam mendistribusikan zakat.

Dilihat dari segi manfaat, ada beberapa manfaat yang dikemukakan Rektor melalui konsep lokalisasi tersebut. Manfaat tersebut adalah melibatkan panitia zakat dari organizasi lokal/komunitas yang mampu menciptakan tanggung jawab sosial, masyarakat pun mampu berpartisipasi dengan memonitor dan membantu panita zakat lokal sehingga dapat menciptakan keharmonisan bermasyarakat. Selain itu, lokalisasi pun dapat memudahkan koordinasi dan birokrasi.

Agar mampu terlaksana secara optimal, Rektor pun menekankan adanya program pengelolaan zakat yang terencana selama 5 tahun di dalam suatu wilayah. Tujuannya, agar program pengelolaan zakat ini lebih terencana dan mencapai hasil yang maksimal.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pun mengungkapkan, saat ini ada wacana mengenai optimalisasi pengelolaan zakat yang mengemuka dewasa ini, yaitu konsep investasi dana zakat. Konsep ini sejatinya memiliki kelebihan dalam hal keteraturan manajemen, ketepatan jumlah, serta optimalisasi sistem pengawasan sebagaimana pengelolaan pembiayaan dalam lembaga usaha modern.

“Namun, jika mengkaji dalam aspek syar’i, sistem konsep investasi dana zakat baik dalam bentuk asuransi ataupun lainnya hingga kini masih menjadi pembahasan para ulama-ulama,” terang Aher, panggilan akrab dari Ahmad Heryawan.

Pengelolaan zakat di Indonesia sendiri sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah, mulai di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan tingkat Kecamatan.

“Idealnya, BAZ yang dibentuk pemerintah mampu menjadi prototipe serta menjadi pengontrol bagi BAZ yang dibentuk oleh masyarakat. Kedepannya, tentu kita semua mengharapkan agar BAZ yang dibentuk oleh pemerintah dapat bersinergi dengan BAZ bentukan masyarakat,” ujar Aher.

Selain Rektor dan Gubernur, tampil sebagai pembicara Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar, Ketua Dewan Penasihat ICMI Jimly Asshiddiqie, Ketua Presidium ICMI Marwah Daud, Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Masudi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas, dan Ketua Organisasi Wilayah (Orwil) ICMI Jabar Prof. Muhammad Najib.*

Laporan oleh Arief Maulana/mar

 

Share this: