Unpad dan Universiti Malaysia Terengganu Berbagi Pengalaman Upaya Hapus KDRT

Dr. Nina Djustiana,drg.,M.Kes (kanan) dan Prof. Madya Dr. Nora Aini Hj. Ali, Puan Wan Sarimah Wan Razak *

[Unpad.ac.id, 28/06/2013] Dalam rangka memperingati Hari Internasional PBB Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni 2013, Pusat Penelitian dan Pengembangan Gender dan Anak / Pusat Studi Wanita (P3GA/PSW) Unpad bersama dengan Kelab Wanita Universiti Malaysia Terengganu (UMT-Mutiara) menyelenggarakan sebuah talk show dengan tema Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Penghapusan KDRT).

Dr. Nina Djustiana,drg.,M.Kes (kiri) dan Prof. Madya Dr. Nora Aini Hj. Ali, Puan Wan Sarimah Wan Razak *

Acara yang berlangsung pada Kamis (27/06) di Ruang Serba Guna LPPM Unpad, Jln. Banda, Bandung tersebut menghadirkan narasumber dari kedua negara, yaitu Prof. Madya Dr. Nora Aini Hj. Ali, Puan Wan Sarimah Wan Razak, Dr. Nina Djustiana,drg.,M.Kes., dengan moderator, Yustikasari, S.Sos., M.Ikom.

Dalam kegiatan tersebut, P3GA LPPM Unpad dan Kelab Wanita UMT saling berbagi pengalaman terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kedua negara dalam menghapus berbagai bentuk KDRT. Pada diskusi tersebut dijelaskan bahwa dalam kasus Indonesia, keberadaan seperangkat peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait penghapusan KDRT dinilai belum dapat menjadi sebuah jaminan perlindungan bagi para korbannya, khususnya perempuan dan anak.

Dijelaskan bahwa cara yang dipandang paling memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban KDRT adalah menjauh atau keluar dari lingkaran pelaku KDRT. Salah satunya melalui perceraian. Akan tetapi, perlu diakui bahwa ada juga perempuan-perempuan yang menghindari untuk keluar dari lingaran pelaku karena berbagai alasan, khususnya ketergantungan ekonomi. Keputusan perempuan yang seperti ini sangat sulit untuk memutus mata rantai kekerasan yang dialami perempuan.

Ketakutan perempuan akan sanksi yang diberikan kepada suami juga menjadi alasan semakin enggannya perempuan untuk memproses pelaku KDRT melalui proses hukum. Sehingga, sanksi yang konvensional dalam UU Penghapusan KDRT perlu diubah menjadi sanksi yang sifatnya edukatif dan rehabilitatif, seperti edukasi tentang berbasis kesetaraan dan keadilan gender serta kerja sosial terkait tugas-tugas kerumahtanggaan, misalnya kerja-kerja sosial di daycare.

Berdasarkan pengalaman Malaysia seperti yang dipaparkan oleh perwakilan dari Kelab Wanita UMT, permasalahan KDRT di Malaysia saat ini mulai cenderung tidak terangkat lagi karena dampak KDRT yang sangat kronis. Inilah yang menjadi pusat perhatian di sana, yaitu angka perempuan sebagai orangtua tunggal karena perceraian yang sangat tinggi. Yang menjadi permasalahan adalah bukan perceraiannnya, melainkan kehidupan perempuan-perempuan tersebut yang sangat jauh dari sejahtera pascaperceraian. Sehingga, pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu upaya yang saat ini sedang digalakkan oleh para pegiat hak perempuan di Malaysia.

Berdasarkan diskusi di atas, kegiatan ini juga menjadi permulaan antara P3GA LPPM Unpad dan Kelab Wanita UMT untuk menjalin kerja sama terkait pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan tersebut tidak hanya untuk membebaskan perempuan dari belenggu kekerasan, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan perempuan yang berkelanjutan.

P3GA LPPM Unpad dan Kelab Wanita UMT merencanakan sebuah kolaborasi penelitian dan seminar tentang pemberdayaan perempuan single parent. Dengan kerja sama tersebut, P3GA Unpad maupun Kelab Wanita UMT diharapkan dapat saling bertukar pengetahuan dan menyumbangkan pengetahuan tersebut di masing-masing negara untuk diterapkan dalam kebijakan negara masing-masing. Sehingga, dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh P3GA LPPM Unpad dan Kelab Wanita UMT dapat berdampak bagi kesejahteraan perempuan single parent. *

Rilis oleh: P3GA LPPM Unpad / mar *

 

Share this: