Pentingnya Sertifikasi Untuk Pengakuan Kualifikasi dan Kompetensi Pekerja Sosial di Indonesia

Dr. Adang Setiana, M.Sc., Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI ketika menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Profesi Pekerjaan Sosial 2012 di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad Dipati Ukur, Rabu (05/12). (Foto: Dadan T)

[Unpad.ac.id, 05/12/2012] Masalah kesejahteraan sosial mengenal adanya kelompok marjinal yang pada dasarnya menunjuk pada kelompok yang mengalami satu atau lebih dimensi tersingkirkan baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik. Dalam kaitan tersebut, profesi pekerja sosial di era sekarang ini dipandang perlu guna meminimalisir dan menanggulangi berjamurnya kelompok marjinal yang ada di Indonesia.

Dr. Adang Setiana, M.Sc., Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI ketika menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Profesi Pekerjaan Sosial 2012 di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad Dipati Ukur, Rabu (05/12). (Foto: Dadan T)

“Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan kelompok marjinal, pendekatan kita hanya selalu  berdasarkan program, berdasarkan material. Belum terlalu banyak profesi pekerja sosial yang dilibatkan didalamnya. Seandainya mereka ini terlibat di dalam, tentu saja akan ada perbaikan kebijakannya, human approach-nya bagaimana,” ujar Dr. Adang Setiana, M.Sc., Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI ketika ditemui usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Profesi Pekerjaan Sosial 2012 di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad Dipati Ukur, Rabu (05/12).

Kementerian Sosial sebagai salah satu lembaga pemerintah yang ditugasi menanggulangi permasalahan kelompok marjinal mengartikulasikan kelompok marjinal sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sering disebut pula sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

PMKS adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, dan gangguan atau karena tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dengan lingkungannya, mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar, serta tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Oleh karena itu disinilah peran pekerja sosial dirasa sangat penting guna mengembalikan keberfungsian sosial individu, kelompok, atau masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, dalam pemaparannya ketika menjadi pembicara seminar tersebut, Dr. Adang juga menjelaskan mengenai sistem Penanganan Terpadu Kelompok Marjinal  yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja sosial. Salah satu mekanisme penting yang dapat diambil oleh profesi ini adalah dengan komitmen profesional dalam melakukan tugas dan fungsi pendampingan sosial di dalam kelompok marjinal tersebut. Tentu saja, sinergitas antara profesi lain pun dianggap perlu guna guna menangani masalah sosial ini.

Namun, sangat disayangkan, diakuinya profesi pekerja sosial ini sendiri peranannya di Indonesia belum terlalu banyak dalam menangani permasalahan sosial. Selain karena pemerintah yang kurang memberi tempat, para lulusan pekerja sosial sendiri kurang dapat fokus terhadap bidang garapannya. “Pemerintah belum banyak memberikan kesempatan terhadap mereka, dan yang kedua lulusan pekerjaan sosial juga mungkin harus lebih menspesialisasikan diri terhadap masalah-masalah itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Saprudin Darwis, S.Sos., M.Si., Ketua Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, menyatakan bahwa sebenaranya telah banyak para pekerja sosial yang berkecimpung dalam praktik-praktik pelayanan kesejahteraan sosial. Namun, keberadaan mereka kini belum terakui secara professional.

“Sebenarnya bukan tidak ada,  hanya saja para pekerja sosial di Indonesia belum dikenal sebagai seorang profesional padahal selama ini kiprahnya sudah ada,” tuturnya.

Oleh karena itu, secara formal tertanggal 29 November 2012 kemarin, Menteri Sosial RI telah memulai proses sertifikasi bagi pekerja sosial. Selain sebagai pengakuan terhadap profesionalitas seorang pekerja sosial, sertifikasi ini penting untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi dan kompetensi pekerja sosial yang ada di Indonesia. “Dengan adanya sertifikasi, kita dapat mengetahui secara jelas kualifikasi, kompetensi untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Selain ditujukan bagi pekerja sosial profesional, yang memiliki latar belakang praktik-praktik kesejahteraan sosial, sertifikasi ini juga ditujukan untuk para Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tidak memiliki latar belakang kesejahteraan sosial namun berkecimpung dalam praktik pelayanan sosial terhadap masyarakat.

Mengangkat tema “Social Worker for Nation” dan judul kegiatan “Merespon Isu-isu Sosial Nasional dalam Rangka Menggagas Pendidikan Profesi Pekerjaan Sosial di Indonesia”, Seminar Nasional Profesi Pekerjaan Sosial 2012 yang akan diadakan selama dua hari ini (5-6/12) akan menghadirkan beberapa pembicara lainnya seperti yang bergerak di bidang pelayanan kesejateraan sosial dan praktik pekerjaan sosial seperti dari Kementerian Sosial, Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia, Ketua IPSPI (Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, Ketua IPPSI (Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia), dan lembaga sertifikasi Pekerja Sosial.

Selain dalam bentuk seminar, dalam kegiatan ini juga disajikan sesi cluster yang akan diisi oleh para peserta call for paper yang telah mengirimkan paper sebelumnya berkenaan dengan 7 isu sosial yang ada di Indonesia sekarang ini. 7 Cluster tersebut yaitu mengenai Kesejahteraan Anak, Kesejahteraan Mental dan Fisik, Kesejahteraan Lansia, Pemberdayaan Masyarakat, Disaster Management, Kewirausahaan Sosial, serta CSR dan K3.*

Laporan oleh: Indra Nugraha/mar

Share this: